PENGURUSAN KRK / SKRK / IZIN TATARUANG
PENGURUSAN KRK / SKRK / IZIN TATARUANG

 

PENGURUSAN KRK / SKRK / IZIN TATARUANG

 

Semua konstruksi baik dalam skala kecil maupun skala besar membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar tata letak bangunan sesuai dengan peruntukkan lahan. Tapi tahukah Anda bahwa sebelum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Anda wajib mengurus KRK terlebih dahulu? Nah, apa itu dokumen KRK dan seberapa pentingkah dokumen tersebut? Simak penjelasannya sampai selesai, ya!

 

Apa Itu KRK dalam PBG?

Untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung ternyata juga harus mengurus KRK terlebih dahulu. KRK sendiri dapat dikatakan sebagai dokumen yang cukup krusial dan penting. Namun sayangnya, tidak semua orang mengetahui dan memahami tentang dokumen KRK. Bagi Anda yang masih asing dengan KRK mungkin bertanya-tanya apa itu KRK dan apa hubungannya dengan PBG. KRK adalah salah satu dokumen atau surat yang dibutuhkan oleh perorangan maupun perusahaan untuk mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Nantinya, dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) akan dijadikan sebagai acuan dalam desain dan perencanaan. Jadi  sebelum pemilik bangunan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan yang akan dibangun, terlebih dahulu harus mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK).

 

Tujuan Keterangan Rencana Kota (KRK)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) merupakan dokumen yang krusial. Oleh karena itu, keberadaannya pun tidak boleh disepelekan. Tujuan utama dari perlunya pemilik bangunan mengurus dokumen Keterangan Rencana Kota adalah untuk mengetahui fungsi lahan, GSB, KDB, RTH.

Dimana hal tersebut dijadikan sebagai acuan perencana dalam mengembangkan desainnya agar sesuai. Jika belum ada Keterangan Rencana Kota (KRK) maka Persetujuan Bangunan Gedung pun belum bisa disahkan. Apabila desain tidak sesuai dengan KRK, maka akan menyebabkan pelanggaran. Selain itu, tanpa kepemilikan KRK pemilik bangunan pun tidak akan bisa mendapatkan dan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dimana nantinya bangunan tersebut akan menjadi bangunan yang ilegal serta akan menemui berbagai permasalahan di kemudian hari. Apabila memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK), maka rencana pembangunan pun akan lebih tenang dan aman. Karena artinya proses pembangunan dilakukan secara benar dan sah dimata hukum.

Dasar Hukum Keterangan Rencana Kota (KRK)

Sama halnya dengan perizinan lainnya, kepemilikan Keterangan Rencana Kota (KRK) tertuang dan termuat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung. Dasar hukum Keterangan Rencana Kota (KRK) Jakarta yang telah diatur dalam beberapa peraturan, diantaranya:

  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

Syarat dan Prosedur Mengurus Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)

Untuk mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) terdapat beberapa syarat yang perlu disiapkan dan dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa syarat untuk mengurus surat Keterangan Rencana Kota (KRK) yakni antara lain:

  • Formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon
  • Fotocopy identitas diri (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun terakhir
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah atau lahan yang sah. Bisa berupa sertifikat tanah, akta jual beli, atau leter C/D SKPT
  • Surat pernyataan yang berkaitan dengan permohonan Keterangan Rencana Kota yang diajukan
  • Untuk permohonan berbadan hukum, harus melampirkan akte pendiri badan hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, dan lain sebagainya)
  • Surat kuasa (apabila pengurusan KRK yang dikuasakan)
  • Berbagai dokumen yang dianggap perlu. Misalnya seperti rekom ketinggian bangunan dari instansi teknis (DishubKominfo) untuk bangunan yang memiliki ketinggian lebih dari 4 lantai. Selain itu, surat persetujuan atau izin lokasi dari Walikota dimana KRK diajukan.

Apabila dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) telah lengkap, maka untuk mengurusnya dapat mengikuti prosedur yang berlaku, yakni sebagai berikut:

  • Pemohon mengambil dan mengisi formulir permohonan ke Dinas Penataan Ruang daerah tempat pengajuan KRK. Serta melengkapi persyaratan pendaftaran yang kemudian diserahkan kepada petugas
  • Berkas permohonan akan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapannya. Jika berkas yang diberikan lengkap maka petugas akan memberikan bukti tanda terima berkas untuk diagendakan dan diberi arsip permohonan. Namun jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu
  • Berkas yang sudah lengkap akan diserahkan kepada Back Office (BO) untuk dilakukan penelitian dan validasi
  • Apabila berkas (persyaratan administrasi dan persyaratan teknis) sudah lengkap dan sesuai, selanjutnya petugas Back Office akan membuat undangan survey untuk peninjauan ke lokasi sebagai salah satu dasar penerbitan SK Keterangan Rencana Kota
  • Permohonan KRK akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jika telah selesai diproses SK KRK akan diterbitkan. Penerbitan SK KRK akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja kota setempat.

 

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai apa itu Keterangan Rencana Kota (KRK) yang harus dipenuhi sebelum mengajukan Persetujuan bangunan Gedung (PBG). Karena pentingnya dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk bangunan, maka dari itu sebagai pemilik bangunan Anda perlu segera mengurus KRK agar pembangunan yang direncanakan berjalan dengan lancar.

Contact Form Demo (#4)

Tags:

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *