fbpx

Bahaya mengabaikan PBG hukum bagi bangunan tanpa persetujuan bangunan Gedung akan menyebabkan kerugian bagi setiap penggunanya. Tidak memiliki PBG bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kerugian yang sangat besar. Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait bangunan, khususnya dalam hal kepemilikan PBG, dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Berikut ini merupakan contoh Sanksi administratif :

  • Peringatan Tertulis: Ini merupakan tahap awal, di mana pemilik bangunan akan menerima teguran resmi sebagai peringatan atas pelanggaran yang dilakukan.
  • Pembatasan Kegiatan Pembangunan: Kegiatan pembangunan dapat dibatasi atau dihentikan sementara sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.
  • Penghentian Pemanfaatan Bangunan: Bangunan yang belum memiliki PBG dapat dilarang untuk digunakan, baik sementara maupun secara permanen.
  • Pembekuan dan Pencabutan Persetujuan: Jika bangunan sudah memiliki PBG namun tidak sesuai dengan peruntukannya, maka PBG tersebut dapat dibekukan atau dicabut.
  • Pembongkaran: Sanksi terberat adalah pembongkaran bangunan. Tindakan ini biasanya dilakukan jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius dan membahayakan masyarakat.

Terdapat sanksi pidana dan denda apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. 

Dampak Tidak Memiliki PBG antara lain yaitu ada Risiko Hukum: Terancam pidana penjara dan denda yang cukup besar. Kerugian Finansial: Biaya pembongkaran, denda, dan kerugian lainnya bisa sangat merugikan. Reputasi: Nama baik pemilik bangunan bisa tercoreng. Gangguan Usaha: Aktivitas bisnis atau properti bisa terhambat.

Bahaya Mengabaikan PBG: Sanksi Berat Menanti

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Hukuman

  • Tingkat kesengajaan: Apakah pelanggaran dilakukan secara sengaja atau akibat kelalaian?
  • Peran pelaku: Apakah pelaku bertindak sebagai perencana, pelaksana, atau hanya membantu?
  • Adanya unsur percobaan: Apakah tindakan pelanggaran berhasil atau hanya sampai pada tahap percobaan?
  • Faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan hukuman: Misalnya, apakah pelaku memiliki riwayat kriminal atau justru memiliki sikap kooperatif dalam proses penyidikan?

 

PT DNA MITRA TEKNIK 

Tags:

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *