Apa Itu RTB (Rencana Teknis Bangunan) dalam Sistem PBG?
Dalam proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), salah satu komponen krusial yang harus disiapkan oleh pemohon adalah RTB (Rencana Teknis Bangunan). Apa itu RTB? RTB adalah dokumen teknis yang menggambarkan rencana lengkap pembangunan sebuah gedung, mencakup aspek arsitektur, struktur, sistem utilitas, dan keselamatan bangunan. RTB menjadi dasar bagi dinas teknis untuk melakukan evaluasi terhadap kelayakan rencana pembangunan. Tanpa dokumen ini, proses pengajuan PBG tidak bisa dilanjutkan.
Pengertian RTB (Rencana Teknis Bangunan)
RTB adalah dokumen perencanaan teknis yang menggambarkan secara detail desain bangunan, struktur, sistem mekanikal dan elektrikal, serta keselamatan bangunan. Disusun oleh penanggung jawab perencana yang memiliki sertifikat kompetensi dan keahlian di bidangnya, seperti arsitek, insinyur struktur, hingga ahli mekanikal-elektrikal.
RTB merupakan bagian dari dokumen persyaratan teknis yang wajib diunggah ke sistem OSS RBA saat mengajukan PBG.
Komponen yang Harus Ada dalam RTB
- Gambar Arsitektur
- Denah, tampak, potongan bangunan
- Tata letak ruang dan fungsi bangunan
- Tampilan fasad dan estetika bangunan
- Struktur Bangunan
- Perhitungan dan gambar struktur pondasi, balok, kolom
- Bahan dan dimensi elemen struktur
- Sistem Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP)
- Sistem instalasi listrik
- Sistem tata udara (AC), ventilasi
- Instalasi pipa air bersih dan air kotor
- Keselamatan Bangunan
- Jalur evakuasi dan sistem pemadam kebakaran
- Tangga darurat dan titik kumpul
- Sistem deteksi dini kebakaran
- Aksesibilitas
- Fasilitas untuk penyandang disabilitas
- Jalur kursi roda, ramp, lift khusus
- Rencana Tapak dan Tata Letak Bangunan
- Posisi bangunan terhadap lahan
- Area parkir, saluran drainase, dan ruang terbuka
Siapa yang Menyusun RTB?
RTB wajib disusun oleh tim perencana yang terdiri dari:
- Arsitek untuk gambar dan desain arsitektural
- Insinyur struktur untuk perhitungan kekuatan bangunan
- Ahli MEP untuk sistem kelistrikan, air, dan tata udara
- Ahli keselamatan untuk sistem proteksi kebakaran dan evakuasi
Pihak-pihak ini harus memiliki sertifikat keahlian dan pengalaman teknis yang diakui oleh lembaga seperti LPJK.
Peran RTB dalam Pengajuan PBG
RTB menjadi dokumen utama yang diperiksa oleh:
- Tim Penilai Teknis di dinas terkait
- Perangkat OSS RBA sebagai sistem pengurusan perizinan
RTB menentukan apakah desain bangunan sudah:
- Sesuai dengan ketentuan tata ruang
- Memenuhi standar teknis dan keselamatan
- Layak untuk mendapatkan PBG
Jika RTB dinilai tidak lengkap atau tidak sesuai regulasi, maka pengajuan PBG akan ditolak atau diminta untuk direvisi.
Kesimpulan
RTB adalah dokumen inti dalam pengajuan PBG yang mencerminkan kualitas dan kelayakan rencana pembangunan gedung. Tanpa RTB yang benar, lengkap, dan disusun oleh tenaga ahli bersertifikat, proses mendapatkan PBG akan terhambat. Oleh karena itu, pemilik bangunan atau developer harus memastikan penyusunan RTB dilakukan secara profesional, sesuai standar teknis dan regulasi yang berlaku.
No responses yet