Bahaya mengabaikan PBG hukum bagi bangunan tanpa persetujuan bangunan Gedung akan menyebabkan kerugian bagi setiap penggunanya. Tidak memiliki PBG bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kerugian yang sangat besar. Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait bangunan, khususnya dalam hal kepemilikan PBG, dapat menimbulkan konsekuensi…
Month: August 2024
Pemerintah Resmi Ganti IMB Jadi PBG. Izin ini kemudian diganti dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sebagaimana IMB menjadi izin yang wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur…
Pemerintah Ganti IMB Jadi PBG, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persyaratan resmi yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan sebelum mendirikan, mengubah, atau memperbaiki gedung di Indonesia. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan efisiensi dalam sektor…